Showing posts with label imigrasi Jakarta Pusat. Show all posts
Showing posts with label imigrasi Jakarta Pusat. Show all posts

Sunday, July 5, 2020

Pergantian Paspor Biasa ke E-Paspor



Buat orang yang suka jalan-jalan, paspor merupakan dokumen penting. Apalagi kalau lagi musim tiket murah. Jalan-jalan keluar negeri lebih murah daripada jalan-jalan di dalam negeri. Oleh sebab itu, bagi kami, paspor merupakan salah satu dokumen penting.

Namun sayangnya, tanggal masa berlaku paspor kami berbeda. Hal ini membuat urusan perpanjangan paspor menjadi repot. Apalagi sekarang kami berlima. Oleh sebab itu, kami terpikir untuk membuat e-paspor. Jadi bisa barengan ganti paspornya. Sambil berdoa agar dapat berkat lebih sehingga bisa pergi ke negara-negara yang bisa visa waiverkarena menggunakan e-paspor.

Apa sih sebetulnya bedanya e-paspor dengan paspor biasa? Memang kalau dilihat sepintas, rasanya mirip saja. Hanya beda di tampilan depan saja. Namun tentunya lebih dari itu.

E-paspor atau elektronik paspor, yang sering disebut paspor biometri, merupakan jenis paspor yang mempunyai data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometri tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada bagian depan dari paspor tersebut. Otomatis data kita tersimpan lebih aman di situ. Dengan adanya chip tersebut, kita dapat melewati autogate dan tidak perlu membuka lembaran halaman saat melewati bagian imigrasi.
E-paspor, dengan lambang di bawah. 
Sedangkan di paspor biasa data kita tidak selengkap dan seaman di e-paspor. Dan saat melewati imigrasi, kita harus membuka lembar halamannya saat melewati imigrasi. Karena tidak adanya chip di paspor, kita tidak dapat melewati autogate.
Paspor biasa, tanpa lambang di bawah.
Nilai lain yang tidak kalah penting, karena data tersimpan dalam bentuk chip, maka beberapa negara memberikan visa waiver bagi pemilik e-paspor. Visa waiver berarti kita dapat masuk ke negara tujuan tanpa harus menggunakan visa. Yang paling terkenal adalah Jepang. Jepang memberikan visa waiver bagi pemilik e-paspor, dengan mengurus ke konsulat mereka tentunya.

Bagaimana dengan biaya? Biaya untuk pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 355.000,00. Sedangkan biaya untuk pembuatan e-paspor adalah Rp 655.000,00. Memang lebih mahal, tetapi hal ini wajar karena adanya chip di e-paspor. Apalagi elihat keadaan sekarang, sepertinya e-paspor akan menjadi hal yang penting saat ingin jalan-jalan ke luar negeri. 

Karena paspor kami masih belum habis masa berlakunya, kami agak ragu apakah bisa mengganti paspor biasa ke e-paspor. Kami pun sempat bertanya kepada petugas yang ada di kantor imigrasi saat kami mengurus paspor si kecil. Petugas yang ada berkata tidak masalah. Cukup lampirkan paspor yang lama dan fotokopi e-KTP katanya.

Bagaimana untuk pergantian paspor biasa ke e-paspor bagi anak-anak? Selain melampirkan paspor yang lama, untuk pergantian paspor anak diminta juga untuk melampirkan fotokopi KTP ayah-ibu, fotokopi Kartu keluarga, fotokopi Akta kelahiran anak, fotokopi Akta pernikahan orang tua, fotokopi halaman depan paspor ortu, dan surat pernyataan bermeterai (biasanya disediakan di kantor imigrasi, jadi bawa saja meterai). Untuk fotokopi KTP ayah-ibu dapat difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong. Begitu juga dengan fotokopi paspor ayah-ibu.
Persyaratan yang harus dilengkapi.
Kami pun kembali mendaftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Langkah-langkah pendaftaran kurang lebih sama seperti saat membuat baru, yaitu:
1. Pilih antrian paspor pada menu utama aplikasi.
2. Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota yang terdapat di kantor imigrasi.
3. Pilih jenis permohonan (pembuatan paspor baru atau pergantian/perpanjangan paspor).
4. Pilih tanggal tesedia/tanggal dengan tanda ‘hijau’.
5. Pilih waktu kedatangan pagi (08.00 – 12.00) atau siang (13.00 – 15.00). Saat kita memilih, nanti akan muncul berapa kuota yang tersedia.
6. Tekan tombol Lanjut untuk meneruskan proses penggantian/perpanjangan paspor.
7. Pilih jumlah pemohon dan masukkan sesuai jumlah pemohon yang diinginkan. Satu akun dapat mengisi maksimal 5 orang asalkan masih dalam satu Kartu Keluarga.
8. Pilih masukkan data dan arahkan paspor pada kamera handphone.
9. Pilih keterangan mengenai siapa yang akan membuat perjanjian (pribadi, ayah/ibu, anak, suami/istri).
10. Setelah memastikan tidak ada data yang salah, maka tekan tombol simpan.
Yang perlu diperhatikan adalah jika kita membatalkan pendaftaran ini, maka kita tidak dapat mendaftar lagi selama 1 bulan. Jadi, saat mendaftar, harus teliti dan jangan sampai salah.

Di hari yang sudah ditentukan, kami datang ke kantor imigrasi Jakarta Pusat dengan membawa data-data yang diminta. Setelah mengisi form yang disediakan, kami menyerahkan data tersebut ke petugas yang berada di counter pemeriksaan. Petugas memberikan nomor antrian elektronik untuk kami dan meminta kami menunggu di atas.

Saat kami ke atas, sistem yang ada sudah berbeda jauh dibanding saat kami mengurus paspor adik sebelumnya. Kami pun menunggu giliran kami untuk wawancara. Petugas yang berada di tempat wawancara pun jauh lebih ramah dibanding dulu. Setelah selesai pun kami diberikan blanko untuk pembayaran dan blanko yang berisi keterangan dan QR code.

Saat paspor sudah jadi, saya dan papa pun pergi untuk mengambil paspor yang baru. Prosesnya pun berbeda dibanding dulu. Saya harus men-scan QR code yang ada di blanko yang diberikan oleh petugas. Saat di-scan, maka akan keluar data kita di monitor yang ada. Jika memang sesuai (harusnya sih pasti sesuai, kecuali ada kesalahan sistem), kita tinggal tekan tombol untuk cetak. Maka mesin akan mengeluarkan nomor antrian.

Saat nomor kita dipanggil, kita tinggal memberikan nomor antrian tersebut. Nanti petugas akan mengambilkan paspor yang baru dan meminta kita menulis data paspor yang baru di buku yang disediakan. Setelah kita memeriksa paspor kita, memastikan tidak ada yang salah tulis, maka kita bisa membawa paspor yang baru dan yang lama pulang.

Bagaimana jika kita ingin diwakilkan? Selama yang mengambil masih satu Kartu Keluarga, maka pengambilan paspor dapat diwakilkan. Jangan lupa bawa KTP dan Kartu Keluarga asli untuk buktinya ya. 

Pembuatan E-Passport Bayi



Sebagai keluarga yang senang jalan-jalan, bagi kami membuat paspor untuk anak-anak itu penting. Maklum, kami memang selalu jalan-jalan ramai-ramai. Demikian juga saat si bayi ini lahir. Biasanya kami akan mengajak anak-anak membuat paspor di usia ke 5 bulan.

Namun kali ini, saat si bayi berusia 3 bulan, kami berinisiatif untuk memajukan jadwal pembuatan paspor. Alasannya saat itu sangat sederhana, yaitu kalau ada tiket promo, untuk ke Malaka(mengikuti homeschool conference), kan dibutuhkan nomor paspor. Kalau sudah ada kanjadi tidak repot.

Berbeda dengan pembuatan paspor sebelumnya, kali ini pendaftaran untuk membuat paspor harus dengan menggunakan aplikasi Layanan Paspor Online. Cara untuk mendaftarnya pun tidak susah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Buatlah perjanjian untuk bertemu (pendaftaran) melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Untuk pendaftaran tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan. Satu kali permohonan dapat untuk maksimal 5 orang dalam satu Kartu Keluarga. Namun harus diingat kalau kita membatalkan pendaftaran yang sudah diajukan, maka kita baru dapat mendaftar 1 bulan kemudian. Untuk mendaftar secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih antrian paspor pada menu utama aplikasi.
- Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota yang terdapat di kantor imigrasi.
- Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (1 kali pembuatan permohonan hanya untuk 5 orang dalam satu kartu keluarga).
- Pilih tanggal yang masih tersedia (yang ditandai dengan tanda hijau’).
- Pilih waktu kedatangan pagi (08.00 – 12.00) atau siang (13.00 – 15.00). Saat kita memilih, nanti akan muncul berapa kuota yang tersedia.
- Isi form data sesuai dengan data yang diminta dan simpan setelah itu.

2. Persiapkan berkas-berkas yang harus dibawa. 
Untuk pembuatan paspor anak, dibutuhkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP ayah-ibu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta pernikahan orang tua
- Fotokopi halaman depan paspor ortu (difotokopi satu halaman A4, jangandipotong)
- Surat pernyataan bermeterai (biasanya disediakan di kantor imigrasi, jadi bawa saja meterai)
Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan Paspor
3. Di hari yang sudah ditentukan, bawalah fotokopi berkas-berkas dan juga surat aslinya. 
Ada baiknya jika kita datang 30 menit sebelum waktu perjanjian. Jadi kita dapat mengisi form yang disediakan. Selain itu, kita dapat memperlengkapi dokumen-dokumen jika ada yang kurang.

4. Ambil map dan lembaran yang harus diisi di meja yang telah disediakan. 
Di bagian formulir, terdapat banyak formulir dan map. Kita bisa bertanya kepada petugas yang ada jika kita bingung. Isi form sesuai dengan data yang diminta. Jika bingung, bisa dikosongkan terlebih dahulu dan ditanyakan ke petugas.

5. Serahkan map yang berisi form yang sudah diisi data beserta fotokopi berkas-berkas yang harus dilampirkan untuk diperiksa oleh petugas. 
Jika tidak ada yang kurang, kita akan mendapatkan nomor antrian untuk dipanggil wawancara. Jika ada yang kurang, maka kita akan diminta untuk melengkapi.

6. Tunggu panggilan untuk wawancara. 
Petugas akan memberikan kita nomor antrian elektronik. Kita tinggal duduk manis untuk dipanggil. Dan setelah selesai, kita akan mendapatkan blanko untuk pembayaran dan juga form yang berasa data dan QR code pembuatan paspor kita.

Karena kami membuat paspor untuk bayi, maka kami pun masuk ke jalur antrian khusus untuk lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi. Kami cukup menunggu panggilan dari petugas. Dan tanpa memakan waktu lama, setelah selesai foto, kami diberikan form untuk pembayaran. Si papa pun membayar ke salah satu bank terdekat. Karena kami memilih membuat e-paspor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp 655.000,00.

Bagaimana dengan hasilnya? Untuk hasilnya, kita dapat memeriksa melalui nomor whatsapp yang diberikan. Petugasnya sih bilang bisa sampai 7 hari kerja. Tetapi di hari keempat, kami mendapatkan whatsapp yang menginformasikan bahwa paspor sudah jadi.

Walaupun sekarang paspor si kecil belum dapat digunakan, tetapi kami bersyukur karena sudah mengurus paspor tersebut sebelum corona melanda Indonesia. Tidak terbayangkan kalau harus mengurus paspor dalam masa pandemi ini. Semoga pandemi ini cepat berlalu. ;)